PENJANGKAUAN KASUS, MANTAN SUAMI MEMBAWA LARI ANAK
Senin, 5 Oktober 2020 Dinas PP-PA melalui bidang PHP Kota Bima melakukan penjangkauan kasus mantan suami yang membawa lari anak yang masih di bawah umur, Setelah dilakukan mediasi oleh Dinas PP-PA Kota Bima bersama Kanit PPA Reskrim Polres Bima Kota, Kepala Desa Baralau, pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan serta tokoh masyarakat Baralau didapatkan kesepakatan bahwa anak akan dikembalikan hak asuhnya kepada ibu kandungnya, namun karena anak ini baru saya di khitan (disunat) maka anak tersebut akan dibawa pulang kembali pada hari senin pekan depan. Lebih lanjut Tim dari DPP-PA Kota Bima dan Kanit PPA Reskrim Bima Kota mencoba mediasi lagi dengan kedua belah pihak agar bisa merujuk kembali sehingga bisa bersama-sama mengasuh anaknya lagi.