Tugas Pokok dan Fungsi

Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Bima. melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Kota Bima

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas PP dan PA Kota Bima menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis dalam rangka pengelolaan program PP dan PA

  2. Penyusunan Anggaran Dinas ;

  3. Pelaksanaan Evaluasi Penilaian dan penyusunan laporan dibidang Perempuan dan Perlindungan anak ;

  4. Penyelenggaraan program pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ;

  5. Penyelenggaraan program penguatan dan jaringan Kelembagaan pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak

  6. Pelaksanaan kerjasama dan kemitraan dengan instansi pemerintah/LSM Swasta dan masyarakat di bidang pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak;

  7. Pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.