Sekilas Tentang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

image

Terbentuknya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima adalah pemekaran dari Badan PP dan KB yang berdasarkan Undang –undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Derah nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Bima. Dan ditindak lanjuti dengan Peraturn Walikota Bima Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan, Organisasi, tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima akan melaksanakan program :

  1. Program pembangunan yang berbasis pada pengarusutamaan Gender

  2. Pengembangan P2TP2A

  3. Pengintegrasian pengarusutamaan gender ke dalam program penanggulangan bencana.