SRIKANDI GOES TO CAMPUS MELAKUKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN SEKSUAL HARASSMANT TAHUN 2026
Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kota Bima
17 juni 2026
Kegiatan Srikandi Goes to campus dengan sosialisasi pencegahan Seksual Harassmant berkerjasama dengan Srikandi PT PLN Bima dan Kampus STIE Bima
Dalam kegiatan ini berfokus pada upaya pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 juni 2026, jam 08.00 WITA.
Di Aula Kampus STIE Bima
Pertemuan dihadiri oleh Ketua STIE Bima sekaligus yang membuka acara, Srikandi PT PLN sebagai Panitia pelaksana dan para mahasiswa kurang lebih 125 orang sebagai peserta
Apa itu Sexual harassment (pelecehan seksual) adalah segala bentuk perilaku bernuansa seksual yang tidak diinginkan dan melanggar batasan pribadi.
Tindakan ini membuat korban merasa tidak nyaman, terhina, terintimidasi, atau terancam.
Bentuk-Bentuk Sexual Harassment
1. Verbal: Komentar tentang tubuh, siulan, lelucon bernuansa seksual, atau rayuan yang memaksa.
2. Fisik: Sentuhan, pelukan, ciuman, atau rabaan tanpa persetujuan (consent)
3. Non-Verbal/Visual: Gerakan tubuh berbau seksual, menatap dengan pandangan bernafsu, atau memberikan materi pornografi.
4. Daring (Cyber): Pengiriman pesan, foto, atau video seksual yang tidak diminta melalui media sosial atau aplikasi pesan.Mengapa Hal Ini Terjadi?
Tindakan ini umumnya didasari oleh ketimpangan relasi kuasa atau gender, di mana pelaku merasa berhak mengeksploitasi atau merendahkan korban.
Hal terpenting adalah dampak yang dirasakan korban, terlepas dari niat atau dalih pelaku (misalnya, hanya bermaksud "bercanda").Apa yang Harus Dilakukan?Setiap orang berhak atas ruang yang aman. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalaminya:Ketahui hak Anda dan sadari bahwa kejadian tersebut bukan kesalahan korban.Jangan ragu untuk bersuara atau menolak dengan tegas jika situasi memungkinkan.Catat bukti kejadian (pesan, tangkapan layar, saksi) jika pelecehan terjadi di lingkungan profesional.Laporkan kepada pihak berwenang, HRD (jika di tempat kerja), atau hubungi layanan bantuan perlindungan terdekat.Informasi lebih lanjut dan panduan penanganan dapat dilakukan melalui layanan UPTD PP Dinas pemberdayaan perempuan atau melalui aplikasi SIRAP dan kontak person 0838-3599-3228.