DP3A Kota Bima Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan perempuan dan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2024
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Kota Bima, Drs.H.Alwiyasin, Sebagai pemateri, Advokat Mulyadin,S.H,M.H, Sebagai penateri. Serta Sejumlah pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Advokat Mulyadin,S.H,M.H, menyampaikan dalam oematerinya, "Kasus tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan yang serius dan luar biasa Diperhatikan oleh Negara".
Untuk itu, Mari Beker jasama menjaga Daerah dan Negara atas Dugaan Ulah Oknum-oknum tidak bertanggung jawab, karena kasus tersebut adalah kasus serius untuk ditangani, lebih-lebih tindakan di Daerah. Katanya
Mulyadin, juga menjelaskan, Saya mengapresiasi acara Sosialisasi UU KDRT dan TPPO yang dilaksanakan oleh DP3A Kota Bima. "Juga Masyarakat harus memahami apa itu, karenaTindak pidana perdagangan orang, kita dapat melihat/mengetahui dari cara, proses dan ekploitasi terhadap orang, apakah melanggar hukum atau tidak,".
Mulyadin juga mengingatkan, Korban disamping memiliki Hak melapor, juga memiliki hak restitusi atas kerugian akibat tindak pidana perdagangan orang.
Pentingnya kewaspadaan terhadap TPPO, karena adanya penerbangan internasional ke pulau lombok atau ke Labuan Bajo yang dimulai sejak 3 September 2024.
Juga Labuan Bajo kini semakin terhubung dengan dunia luar, semenjak dibukanya penerbangan langsung dari luar negeri ke destinasi pariwisata superprioritas tersebut. Akses yang mudah ke luar negeri saat ini membuka ruang terjadinya TPPO.
Diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi secara lebih efektif dalam mencegah TPPO dan melindungi masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan yang rawan terhadap praktik perdagangan manusia,
"Dengan demikian, Pencegahan TPPO memerlukan kerja sama lintas sektor yang dimulai dari perangkat Desa,". Tutup Mulyadin.