TIM UPTD PPA DPP-PA KOTA BIMA MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERHADAP KORBAN KASUS KDRT
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui UPTD PPA Kota Bima kembali mengawal kasus KDRT yg dialami korban berinisial YR (35th) Kel. Penaraga Kec. Raba Kota Bima. Korban mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis oleh suaminya sendiri An. SDL (35th) Asal Kelurahan Penaraga Kota Bima, pada hari Minggu (13/10/2024), bertempat di kediamannya.
Sebelum dilakukan Pendampingan Hukum Korban terlebih dahulu diamankan di Rumah Aman DP3A Kota Bima.
Kepala UPTD PPA Muhammad Jafar S.Sos. mengatakan bahwa setelah dilakukan Assesment, korban dinilai perlu mendapat perlindungan di Rumah Aman. "Dia diancam terus sama suaminya, dia takut dan trauma atas perilaku suaminya maka kita amankan di rumah aman, ujarnya.
Sementara untuk Proses Hukum kasus ini tim UPTD PPA melakukan Pendampingan Unit SPKT dan di Sat Reskrim Unit PPA Polres Bima Kota.
SDL terancam Hukuman Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan
hukuman Penjara maksimal 5 tahun. (V)