TIM UPTD PPA DPP-PA KOTA BIMA MELAKUKAN PENDAMPINGAN TERHADAP KORBAN KDRT

Penanganan kasus tindak pidana KDRT yg dialami NN (20 th) warga Kel. Jatibaru Kec. Asakota Kota Bima pada bulan Agustus lalu segera masuk ke tahap Penyidikan. Tim UPTD PPA Kota Bima terus melakukan pendampingan terhadap korban yang mengaku sangat trauma atas perilaku suami RH (20 Th) warga Kel. Jatibaru Kec. Asakota Kota Bima, yang kerap melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Kepada Tim Pendamping UPTD PPA Kota Bima, korban yang juga didampingi Kuasa Hukum Mulyadin, SH., MM (yang difasiltasi dan pembiayaannya di tanggung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima), mengaku telah sering mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis dari RH.
" Selama 4 tahun menikah, lebih dari 100 kali saya di pukul sama suami, sebulan bisa 2 sampai 3 kali di pukul. Penyebabnya hanya masalah sepele. Saya sudah lelah, saya akan mengajukan Cerai dan saya ingin dia di hukum sesuai hukum yang berlaku" tuturnya.
Korban juga mengisahkan bahwa mereka sudah sering dimediasi oleh orang tua, keluarga besar mereka bahkan bhabinkamtibmas setempat, namun hal tersebut tidak membuatnya berubah.
Kanit PPA Polres Bima Kota Ipda Eka Turkiani, SH yang ditemui di ruang Unit PPA Polres Bima Kota pada Senin (22/9/2024) menyatakan kasus KDRT ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan " Alat bukti dan Saksi telah cukup, tinggal kami gelar perkaranya" Ujarnya.
Sesuai pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak kekerasan fisik di lingkup rumah tangga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 15.000.000,00.