DPP-PA KOTA BIMA MELAKSANAKAN KEGIATAN EVALUASI MANDIRI KOTA LAYAK ANAK TAHUN 2024
Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai deangan harkat dan martabat kemanusiaannya serta nilai-nilai Pancasila yang berkeadilan dan sejahtera, bahwa salah satu upaya yang dilakukan yaitu Kegiatan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak Tahun 2023;
- DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak Tingkat Kota
Bima Tahun 2023 ini berdasarkan :
1.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); |
2. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8386); |
3. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); |
4. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4255) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); |
5. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13. |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 87); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 61); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bima Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2023 Nomor 247); Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor 380); Peraturan Walikota Bima Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggara Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2023 Nomor 796). |
- PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak Tingkat Kota Bima Tahun 2024 bersumber dari APBD Kota Bima melalui DPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima Tahun Anggaran 2024.
- PELAKSANAAN
- PERSIAPAN PELAKSANAAN
Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak Tingkat Kota Bima Tahun 2024 sebagai berikut :
- Tim KLA Kota Bima melakukan koordinasi tentang Langkah-langkah persiapan dengan anggota Gugus Tugas Kota Layak Anak terkait dengan Klaster dan Indikator yang ada.
- Menyiapkan Dokumen yang sudah terkumpul dari masing-masing OPD Melakukan Verifikasi Dokumen berdasarkan Klaster dan Indikator
- Melakukan Upload dokumen sesuai dengan Klaster dan Indikator yang ada.
- PESERTA
Peserta Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak Tingkat Kota Bima Tahun 2024 berjumlah 7 Orang terdiri dari Unsur Admin KLA Dinas PP-PA yang sudah di SK oleh Kepala Dinas PP-PA Kota Bima.
- PELAKSANAAN
- Adapun rangkaian pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak Tahun 2024dilaksanakan selama 8 (Delapan) hari yaitu yaitu tanggal 13 Maret 2024d 22 Maret 2024 pada Ruang Sekretariat KLA Dinas PP-PA Kota Bima.
- Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak Tahun 2024dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PP-PA Kota Bima.
- Pelaksanaan Evaluasi Mandiri dipandu oleh Kepala Bidang PHA selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima selaku Sekretaris Kota Layak Anak Kota Bima.
- Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak Tahun 2024ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas PP-PA Kota Bima.