DPP-PA KOTA BIMA MELAKSANAKAN KEGIATAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DAN KELOMPOK USAHA EKONOMI KELUARGA DI KOTA BIMA


           Pemberdayaan perempuan sebagai sumber daya insani, potensi yang di miliki dalam hal kuantitas maupun kualitas tidak dibawah laki - laki ,salah satu bidang yang menarik untuk di bahas adalah pemberdayaan ekonomi bagi perempuan. pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi adalah salah satu indikator meningkatkan kesejahteraan. saat perempuan menjadi kaum terdidik , mempunyai hak-hak kepemilikan bebas bekerja di ruang rumah serta mempunyai pendapatan mandiri, inilah tanda kesejahteraan rumah tangga meningkat antara lain adalah pemberdayaan ekonomi bagi perempuan, banyak fakta yang menunjukan bahwa dalam pembangunan , perempuan menjadi kaum yang termaginalkan , berkaitan dengan masalh tersebut, pemerintah bersama pihak-pihak terkait berusaha untuk mengatisipasi dan mengatasinya.termasuk dengan cara memberikan pembinaan dan pelatihan potensi usaha ekonomi kaum perempuan. dengan prioritas para kepala keluarga perempuan dan perempuan rentan ekonomi. pemberdayaan itu dimaksudkan aaaagar pembinaan dapat dijadikan sarana menambah pengetahuan dan ketrampilan usaha, muara dari hal tersebut adalah mereka dapat bekerja dan menghasilkan uang guna memenuhi kebutuhan ekonomi serta meningkatkan derajat sosial ekonomi diri.
perempuan, dalam setiap segi kehidupan dirasa mimiliki banyak probleman yang menjadikan nya menarik untuk pusat pembicaraan . baik dalam bidang politik, ekonomi, hukum, bahkan sosial budaya, perempuan tak ubahnya sosok yang selalu yang menjadi pertimbangan, sekaligus objek dalam ketimpangan. pasalnya selalu muncul perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil namun pada dasarnya ansumsi inipun tidak slalu harus memerlukan bukti dan pemecahan terhadap bagaimana memperlakukan perempun dalam kapasitas yang seharusnya.

DASAR PELAKSAAN.
1. Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2011 tentang pengembngan kewirausaan dan kepelopornan pemuda, serta menyediakan prasarana dan sarana mepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Raya Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
2. surat keputasan walikota bima nomor : 188.45//579//479/VII/2023 tanggal 1 juli 2023 tentang penetapan peserta pelatih dan penunjukan penerima. bantuan kewirausahaan dan kelompok usaha ekonomi produktif bagi perempuan tahun 2023, dan surat keputusan Wali Kota Bima Nomor: 188.45//535//VI/2023 tanggal 21 juni 2023 tentang penepatan penerimaan bantuan kewirausahaan kewirausahaan pada usaha ekonomi produktif pada tahun 2023 acara kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan di 10 (sepuluh) Lokasi dalam Wilayah Kota Bima Tahun 2023.
3. dokumen pelaksanaan anggaran dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak kota BimaTahun 2023

MAKSUD
Dengan dilaksankan kegiatan ini diharapkan pada perserta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas perempuan dibidang ekonomi

TUJUAN
a. dengan kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan kota bima pada sepuluh (10) kecematan,dapat mengembangkan kapasitas dan karakter secara konfrehensif mulai dari motifasi berusaha dan manajemen usaha
b. Dapat meningkatkan ketrampilan dan memperluas jaringan kelembagaan perempuan untuk mendapatkankonsultasi untuk bisa menggunakan kapasitas serta kualitas usaha dimasa depan
c. Untuk mendapatkan pengetahuan mengenai upaya membuka dan membangun pasar untuk produknya

PESERTA
150 ( seratus lima puluh ) orang di masing-masing kecamatan dalam Wilaya Kota Bima, terdiri dari dari kelompok usaha ekonomi produktif bagi perempuan Tahun 2023 di kota bima yang diliputi, jajanan kering, jajanan basah, kripik dan bawang goreng, catering dan obras, batu-bata, tenun & ma

WAKTU PELAKSANAAN
sosialisasi pemberdayaan perempuan kota bima tahun 2023 dilaksanakan di 10 (sepulu) lokasi di 5 kecamatan dalam wilayah kota bima yaitu kacamatan rasanae timur