DP3AP DAN KEMENAG KOTA BIMA LAKUKAN BIMBINGAN PERKAWINAN PRA PERNIKAHAN
DP3A DAN KEMENAG KOTA BIMA lakukan bimbingan Pranikah, kegiatan ini atas inisiasi Kemenag kota Bima dan dp3a Kota Bima, kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 di Kantor Kemenag Kota Bima, dan dihadiri oleh Kemenag Kota Bima, Dp3a Kota Bima, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, Unsur Pemuda dan Masyarakat Umum. Adapun materi yg disampaikan oleh Narasumber dari Kemenag dan Dp3a Kota Bima antara Lain sbb:
Dengan bimbingan pra nikah, diharapkan dapat mempersiapkan calon pengantin untuk menghadapi berbagai kondisi dalam rumah tangga. Termasuk juga mempersiapkan diri menjadi orang tua yang bertanggungjawab mendidik anak-anaknya nanti. Hal ini penting mengingat anak-anak ini nantinya akan menjadi penerus bangsa Indonesia
Saat ini bimbingan pra nikah adalah masih menjadi program yang sifatnya anjuran. Sehingga perlu ada kesadaran dari calon pengantin sendiri untuk mempersiapkan dirinya menghadapi kehidupan rumah tangga. Berikut ulasan tentang bimbingan pra nikah adalah program mempers
Bimbingan pra nikah adalah program yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama. Pelaksanaan bimbingan pra nikah didasarkan pada Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017 yang memberikan petunjuk teknis mengenai bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini didanai oleh PNBP NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Bimbingan pra nikah yang juga dikenal sebagai Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu calon pengantin membangun pondasi yang kokoh untuk membina keluarga. Tujuan utama dari Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah untuk membantu calon pengantin mempersiapkan diri secara baik sebelum memasuki ikatan pernikahan.
Melalui bimbingan ini, diharapkan calon pengantin dapat membangun keluarga yang kokoh dan memahami cara mengelola keluarga dengan baik. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam menghadapi kehidupan perkawinan yang sehat dan harmonis.
Program bimbingan pra nikah saat ini masih bersifat anjuran, tidak semua KUA mengharuskan calon pengantin mengikuti program ini. Sehingga perlu adanya kesadaran diri dari masyarakat sendiri untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mempersiapkan diri menghadapi kehidupan berumah tangga.
Bimbingan pra nikah biasanya akan dijadwalkan setelah calon pengantin mendaftarkan pernikahannya di KUA. Berdasarkan Kep Dirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri.