bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima melakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Bullying di SDN 67 Kota Bima, kegiatan Ini di Fasilitasi oleh Bidang PP&PKA DPP-PA Kota Bima, dalam dalam arahannya Kepala DPPPA Kota Bima yang di wakili oleh Hj. Nurhayati, A.Md Keb (Fungsional Penyuluh Sosial) memaparkan beberapa hal sbb : Bullying dapat dilakukan antar peserta didik, guru, peserta didik kepada guru, atau sebaliknya. Untuk mengatasi bullying diperlukan kerja sama seluruh warga sekolah. Berikut adalah usaha pencegahan bullying :
5 Cara mencegah bullying yang bisa dilakukan di sekolah: 1. Sosialisasi pemahaman perundungan di lingkungan sekolah Hal penting yang menjadi dasar dalam pencegahan perundungan adalah pemahaman terkait perundungan itu sendiri. Terutama efek perundungan yang bisa menimbulkan trauma hingga dewasa. Satuan pendidikan harus bisa memberikan pemahaman mengenai perundungan kepada seluruh warga sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, hingga peserta didik. Pemahaman terkait perundungan dapat dimulai dari hal-hal kecil seperti amanat pembina saat upacara, edukasi perundungan oleh guru di dalam kelas, ataupun membuat poster-poster terkait perundungan yang dipajang di lingkungan sekolah.
2. Sensitif terhadap situasi dan kebutuhan korban Seluruh komponen warga sekolah juga harus dilatih untuk memiliki rasa simpati dan juga empati kepada warga sekolah lainnya. Salah satunya adalah dengan memperhatikan ciri-ciri seseorang yang mengalami perundungan dan menawarkan bantuan yang sesuai. Ciri-ciri korban perundungan seperti sering cemas, sering menyendiri, tidak percaya diri, ataupun memiliki luka fisik/memar di tubuhnya. Jika melihat tanda-tanda seperti itu, lakukan pendekatan dengan korban untuk mengetahui detail perundungan lebih lanjut. Setelah itu, beri ia dukungan agar bisa bangkit melawan perundungan yang dialami.
3. Membuat kebijakan terkait aksi perundungan Karena maraknya perundungan yang berakhir damai dan kurangnya mempertimbangkan efek psikologis korban, maka satuan pendidikan harus bisa membuat kebijakan, aturan, dan juga sanksi yang tegas terkait aksi perundungan yang ada di lingkungan sekolah. Salah satunya adalah dengan menetapkan mekanisme penanganan kasus yang tepat di sekolah. Selain itu, satuan pendidikan juga wajib tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perundungan. Hal ini guna membuat calon-calon pelaku perundungan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan pengecut tersebut.
4. Memastikan jalur komunikasi yang terbuka untuk pelaporan kasus Ketika ada perundungan terjadi sekolah seringkali terlambat mengetahui atau merespon. Karena itu, satuan pendidikan perlu memiliki sistem mekanisme pelaporan kasus perundungan yang ada di lingkungannya. Pembentukan mekanisme dan standar operasional untuk jalur komunikasi pelaporan yang aman dan sensitif adalah salah satu cara agar kasus perundungan bisa lebih terungkap. Tak jarang korban ataupun warga sekolah lainnya enggan untuk melapor karena takut menjadi sasaran perundungan selanjutnya.
5. Mengadakan kegiatan anti perundungan Satuan pendidikan bisa memulai program sekolah yang menyebarkan pesan dan perilaku kebaikan untuk membangun norma yang menentang perundungan. Program-program tersebut dapat dimasukkan ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler. Contoh kegiatan anti perundungan yang dapat dilakukan seperti Antibullying Day, pentas seni, penandatanganan deklarasi anti perundungan oleh seluruh warga sekolah, ataupun ide-ide kreatif lainnya. Cara sekolah mencegah bullying tentunya akan sukses dan berhasil apabila seluruh ekosistem sekolah turut mendukung. Selain itu, lingkungan terdekat warga sekolah juga berperan penting dengan menanamkan nilai-nilai positif dalam bermasyarakat." Papar Hj.Nurhayati".