DP3A DAN KEMENAG KOTA BIMA MELAKUKAN KEGIATAN PEMBERIAN KONSELING BAGI CALON PENGANTIN
Dinas DP3A
Bidang PP/PKA
hari Minggu 28 Mei 2023
Kegiatan Pemberian Konseling bagi calon Pengantin di Aula Kantor Departemen Agama
Sebagai Narasumber dengan Materi peran DP3A dalam Perlindungan Perempuan,Anak dan upaya pencegahan Pernikahan Usia Anak
Upaya perlindungan terhadap Anak telah tertuang dalam UU No.23 Tahun 2002.....
Diantara yg dilakukakan oleh Dinas mencakup pemenuhan hak-hak Anak yang tertuang dalam kegiatan Kota layak Anak,juga penanganan kasus kekerasan dengan pelaksana teknis UPTD PPA
Peran untuk perempuan bukan hanya melindungan terhdapat kasus kekerasan tetapi termasuk diantaranya adalah memberdayakan perempuan,sehingga bisa menjadi pribadi yg mandiri dan berkembang,dan bermanfaat bagi pribadi,keluarga,bangsa dan negara
Tingkat pernikahan Usia Anak dari tahun ketahun belum menunjukkan penurunan,sebaliknya trend nya malah meningkat.
Resiko pernikahan dini,berdampak pada keadaan kesehatan ibu ,anak yg akan dilahirkan,Pendidikan,dll
Tujuan kegiatan
1.memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang peranan DP3A dalam perlindungn perempuan,Anak dan Pencegahan pernikahan Anak
2.Calon penganting memahami bahwa DP3A memiliki Puspaga,sebagai tempat untuk konseling bila ada masalah
3.calon Penganting mengetahui apa itu Kekerasan dan upaya pencegahannya dan tempat utk melaporkan
4.calon pengantin terutama yg usia Anak,dapat bangkit dan menata diri sehinga bisa lebih baik lagi kedepan
5.calon Pengantin dapat menjadi kader perubahan diwilayah tempat tingalnya utk mencegah pernikahan usia Anak