UPTD PPA MENDAMPINGI KORBAN PERSETUBUHAN ANAK
UPTD PPA melakukan pendampingan terhadap anak korban persetubuhan, pendampingan dilakukan pada saat korban bersama keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Raba Bima dalam rangka sidang mendengarkan kererangan saksi, semoga para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang ada, sehingga bisa membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual anak, ujar kepala UPTD PPA.