DPPPA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT DISPENSASI PERNIKAHAN
Dinas PPPA Melakukan Koordinasi dengan Pengadilan Agama pada hari Selasa 31/01/2023 terkait Dispensasi Pernikahan,adapun hasilnya sbb :
1.Pengadilan Agama Bima mencakup Kabupaten dan Kota Bima
2.Dispensasi pernikahan diberikan pada wanita atau Pria yg usianya belum cukup untuk menikah yaitu belum berusia 19 tahun sesuai UU Pernikahan
3.Pernikahan dibawah umur adalah pernikahan yg dilakukan oleh pria/wanita dibawah usia 19 Tahun.
4.Pernikahan Anak adalah anak yang Menikah dengan Usia dibawah 18 tahun ( 18 tahun kurang sehari ) laki/perempuan
5.Tahun 2023 akan ada koordinasi yg intens antara DP3A dan Pengadilan Agama terkait Pelaporan setiap bulan
6.Bahwa pelaporan oleh Pengadilan Agama adalah berdasarkan jumlah kasus pengajuan Dispensasi dan bukan berdasarkan jumlah orang dibawah umur akan menikah
contohnya laki dan perempuan sama-sama dibawah umur mengajukan Dispensasi dianggap 1 perkara