DPPPA Melalui UPTD PPA Melakukan Pendampingan kepada Korban Pelecehan Seksual Anak
Dinas PPPA melakukan pendampingan kepada korban pelecehan seksual terhadap anak pada hari Selasa 03 Maret 2023, pelecehan seksual ini dilakukan oleh iparnya sendiri, keluarga korban minta perlindungan kepada UPTD PPA, korban ini berinisial NR umur 14 Tahun asal Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba, untuk keaman korban sendiri pihak UPTD PPA melakukan pengamanan di Rumah Aman yang sudah disewa oleh Dinas PPPA Kota Bima, hal ini dilakukan karena adanya ancaman dari keluarga pelaku yang tidak menerima penolakan untuk didamaikan. Sekarang korban sudah diamankan di Rumah Aman untuk mengembalikan psikologis dan trauma atas peristiwa yang menimpa anak tersebut.