Kekerasan merupakan perilaku yang tidak sah atau perlakuan yang salah. Kekerasan dapat diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dan menyebabkan kerusakan fisik pada orang lain. Kekerasan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan adalah kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, kekerasan dapat dikatakan sebuah kejahatan. Ada empat sifat kekerasan yang dapat diidentifikasi, yaitu: pertama, kekerasan terbuka (overt) yaitu kekerasan yang dapat dilihat seperti perkelahian. Kedua, kekerasan tertutup (covert) yaitu kekerasan tersembunyi atau tidak dilakukan langsung seperti perilaku mengancam. Ketiga, kekerasan agresif yaitu kekerasan yang tidak untuk perlindungan tetapi untuk mendapatkan sesuatu. Keempat, kekerasan defensif yaitu kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri. Kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk/tindakan perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, trafiking, penelantaran, eksploitasi komersial termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Kekerasan terhadap anak termasuk dalam perbuatan disengaja yang dapat menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak secara fisik maupun emosional.
Untuk meminimalisir tindak kekerasan terhadap anak yang ada di kota bima Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima melalui UPT PPA melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak tingkat SMA/SMK Kota Bima Tahun 2022, kegiatan ini di buka secara langsung oleh Kepala Dinas PPPA Kota Bima pada hari Rabu, 2 November 2022, bertempat di Aula SMAN 1 Kota Bima. Peserta dari kegiatan ini adalah Anak SMA/SMK Kota Bima sebanyak 46 yang merupakan perwakilan dari SMA dan SMK yang ada di Kota Bima dan perwakilan guru BK sebanyak 6 orang, adapun Narasumbernya berasal dari Unsur Kejaksaan Negeri Bima dan Kementerian Agama Kota Bima.