DP3A Kota Bima dan KemenPPA RI mengadakan Kegiatan Forum koordinasi perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme
Dinas PPPA Kota Bisa bekerjasama dengan KemenPPA RI mengadakan kegiatan Forum koordinasi perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme pada hari selasa, 27 September 2022 di Aula Hotel Mutmainnah, kegiatan ini dihadiri oleh Tim KemenPPA RI, Sekda, OPD Teknis, Forum Puspa, LPA dan Stake holder lainnya.
Salah satu fokus dari implementasi Pilar 1 terkait Pencegahan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 adalah pencegahan terhadap radikalisme dan tindak
pidana terorisme bagi kelompok anak melalui strategi pelaksanaan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari
Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Rencana aksi RAN PE tersebut sejalan dengan rencana aksi sinergitas program penanggulangan
terorisme yakni pelaksanaan Forum Koordinasi Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan
Terorisme. Kedua rencana aksi tersebut menunjang dalam pelaksanaan program pencegahan dan
perlindungan anak korban jaringan terorisme
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka menghasilkan Analisa situasi perlindungan anak
korban jaringan terorisme di wilayah sinergitas dan laporan pelaksanaan implementasi aksi
Kementerian/Lembaga mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.