DP3A dan Kemenag Kota Bima Teken MoU Tentang Konseling Pranikah

 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, Rabu (09/03/2022) lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama konseling pranikah.

 
 
Kepala Kementerian Agama Kota Bima H. Ahmad Taufik, S. Ag menjelaskan, pihaknya sangat menyambut baik kesepakatan ini, dalam rangka kerjasama konseling bagi calon pengantin. "Dengan adanya kerjasama ini, maka pernikahan atau perkawinan masyarakat di Kota Bima dapat lebih berkualitas, sehingga dapa menjadi keluarga yang sakinah, bahagia, sejahtera lahir dan batin," ujar H. Ahmad
 
 
Selain itu, kata H. Ahmad, ini juga adalah upaya nyata Pemerintah kerjasama di lintas sektoral untuk percepatan penurunan Stunting, sehingga diharapkan mampu memberi nilai manfaat bagi perlindungan kepada usia muda yang akan melaksanakan bimbingan perkawinan. Maka dengan sinergitas ini, akan memberi pemahaman yang akurat bagi keberlangsungan bagi pasangan untuk memasuki jenjang perkawinan sekaligus membantu perbaikan kwalitas pelayanan keagamaan masyarakat pada Kantor Kementerian Agama Kota Bima dan Dinas DP3A Kota Bima, tutupnya.
 
 
Sementara ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima Syahruddin, SH, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan tindak lanjut dari pada program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang peningkatan kualitas keluarga. Dimana para calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, harus mendapatkan bimbingan dari segi psikologis sebelumnya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tentang bagaimana membangun dan mendidik keluarga dengan tetap memperhatikan hak-hak anak. "Kami dari Dinas DP3A juga ingin memberikan bimbingan dari segi psikologis. Kalau selama ini, hanya dari pihak kementerian agama saja tentang nasehat perkawinan dibidang keagamaan (melalui KUA dan lain-lain), " ujarnya.
 
 
Syahruddin menambahkan, bahwa konseling pranikah ini akan dilaksanakan pada semua kecamatan di Tahun 2022 ini. Kami juga akan melaksanakan sosialisasi dengan kepala Kelurahan yang ada di sejumlah kecamatan. "Berbagai langkah strategis harus terus digenjot guna membantu pengembangan dan peningkatan ekonomi masyrakat khususnya perempuan, salah satunya ekonomi kreatif dengan memberikan bantuan alat mesin Jahit bagi ibu-ibu yang punya keahlian dan program ini akan tuntas di Tahun 2022 ini," kata Syahrudin.
 
 
Nota Kesepahaman yang dibuat dan ditandatangan tersebut mengikatkan kedua belah pihak, antara Kantor Kementerian Agama Kota Bima yang merupakan Lembaga/institusi yang memiiki peran strategis sebagai Lembaga Keagamaan, peran Kemitraan dengan umat dan koordinasi lintas Sektoral.
 
 
Sementara inovasi pengembangan program dan layanan untuk masyrakat tentang bimbingan perkawinan untuk para Calon Pengantin (catin), berdasarkan UU nomor 16 Tahun 2019 tentang batasan umur Catin, yang semula batasan umur calon pengantin dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan usia nikah laki-laki 19 Tahun dan catin wanita 16 Tahun. Dengan hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2019, maka calon catin wajib berusia 19 Tahun untuk catin pria dan wanita.
 
 
Tidak hanya itu, disisi lain juga kinerja kepenghuluan berbasis syistim informasi manejemen nikah (simkah) pada Kementerian Agama Kota Bima. Sehingga apabila ada usia nikah kurang dari peraturan tersebut, maka secara otomatis tertolak dalam data Simkah secara otomatis, beber Syahrudin.