DP3A GELAR RAKOR PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2022

       Upaya Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A), dalam rangka menekan penurunan angka tindak kejahatan terhadap perempuan dan Anak di Daerah ini semakin gencar dilakukan.  Berbagai strategi membangun sinergitas berbagai OPD termasuk kerjasama dengan jajaran Kementerian Agama Kota Bima sudah dilakukan penandatangan nota kesepahaman kerjasama terkait pra syarat pernikahan usia calon pengantin pria dan wanita, menuju rumah tangga bahagia dan mawardah.

Dinas P3A Kota Bima menggelar kegiatan Koordinasi dan kerjasama lintas sektoral pencegahan kekerasan terhadap anak/ tindak pidana perdagangan orang ((TPPO) di aula SKB Kota Bima 30 mei 2022 Senin kemarin, dengan melibatkan sejumLah OPD dan Bagian terkait di jajaran POLRESTA BIMA KOTA. Hal ini dilakukan dikarenakan akhir-akhir ini tidak sedikit muncul tindak kejahatan terhadap anak yang mengarah pada tindak pidana, salah satunya kejadian baru lalu, anak usia SD mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan semua pihak; Seorang IRT menggosok muka anak itu dengan cabe pada bagian mukanya yang berakhir lapor polisi.

Kadis DP3A Kota Bima Syahrudin, SH dalam sambutan tunggalnya mengatakan; Perlindungan anak menurut dia, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar bisa hidup merdeka, tumbuh kembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ungkapnya.

Lebih jauh Kadis Syahruddin katakan; Terhadap pentingnya melindungi hak anak adalah bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara dan pemerintah daerah. Hal ini telah diatur dalam payung aturan PP 59 tahun 2019 tentang penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak. Jelas Kadis.

Pihaknya menekankan peran anak sangat penting bagi masa depan keberlangsungan nasib bangsa. " Saya harapkan Rakor ini mampu menjewantahkan amanat peraturan yang ada, penyelenggaraan perlindungan anak sebisanya secara terkoordinasi agar terlaksana secara efektif, efisien dan terpadu guna mewujudkan kesejateraan anak serta terpenuhi jaminan pemenuhan hak anak dan perlindunganya dalam kondisi situasi tertentu. Harap kadis.

Hal penting lainya disampaikan Kadis Syahrudin, terkait materi peraturan pemerintah mengenai Pemantauan dan Evaluasi terhadap pemenuhan hak anak. Hendaknya pemantauan anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, situasi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yg dieksploitasi, anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, korban pornografi, penyakit HIV, korban penculikan, kekerasan phisik, kejahatan terorisme san disabilitas. Papar Syahrudin.

Sebagai tindaklanjut semuat itu menurut kadis DP3A Kota Bima ini, sangat diperlukan daya tanggap dengan tahapan Evaluasi, yaitu dengan menganalisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan pelaksanaan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Evaluasi dimaksud, terfokus pada evaluasi proses dan dampak." Terkait jenjang pelaporan yang disusun, disampaikan kepada Menteri seterusnya kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus Anak yang tembusanya dikirim pada Pimpinan Lembaga terkait." ITULAH harapan Pemerintah pusat agar daerah-daerah bisa menjadi Kota Layak Anak, lebih khusus di Kota Bima." Ungkap kadis Syahrudin mengakhiri sambutanya.