Maksimalkan Pelayanan, DPPPA Bentuk UPTD PPA

Untuk memaksimalkan pelayanan perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima membentuk UPTD Perlindungan Anak (PPA).

Plt. Kepala DPPPA H.L Sukarsana, S.Ip menyampaikan, pembentukan UPTD PPA berdsarkan Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2020, muga mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018.

Sukarsana menjelaskan, tugas dan fungsi UPTD PPA adalah siap menerima informasi pengaduan masyarakat, kemudian selanjutnya melakukan penjangkauan korban, pengelolaan kasus, lalu mediasi pendampingan korbansecara psikologi, bantuan hukum seperti pengupayaan diversi atau hukum lainnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Muhammad jafar menambahkan, secara teknis dalam melakukan pendampingan, pemerintah tidak membebankan biaya. Bahkan pihaknya juga menyediakan psikologis klinis dan pengacara (Advokat) sesuai dengan kasus korban.