UPT PPA DPP-PA Kota Bima Melakukan Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Kasus Penganiayaan Anak pada Jum'at Tanggal 17 Januari 2025 yang diduga dilakukan oleh AMR (35 Tahun) Warga Lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, saat ini dalam proses penanganan hukum.
AMR adalah Ayah kandung Korban yang membawa kedua anaknya setelah bercerai dengan SM Wanita asal Lingkungan Karara Kota Bima.
Sesuatu yang janggal tampak ketika AMR tinggal bersama kedua anaknya tersebut di sebuah Gubuk kecil (Salaja) yang tidak layak ditempati. Salaja itu berada di halaman salah satu Kafe di Wadu Mbolo Kota Bima.
SM Mantan Istri yang melaporkan peristiwa Penganiayaan Terhadap Anaknya mengatakan, sejak bersama sang Ayah anak-anak tidak lagi bersekolah. "Di Gubuk Kecil itu tempat mereka menginap. Ayahnya mabuk-mabukan sedangkan Anak-anak pun sudah 3 bulan tidak disuruh Sekolah" kisahnya.
Syahruddin, SH. MM Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima melalui UPTD PPA akan melakukan Pendampingan Hukum dan Pemberian Layanan Psikologi pada korban, karna Anak-anak itu tersiksa secara Fisik dan Psikis.
"Kami akan melakukan berbagai upaya Pendampingan untuk Korban termasuk upaya agar kedua anak ini bisa kembali bersekolah". Katanya.
Kepala UPTD PPA Kota Bima Muhammad Jafar, S. Sos menyampaikan bahwa Tim UPTD PPA Kota Bima bersama Tim Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota bersinergi saat penjemputan Pelaku beserta Kedua anaknya tersebut. " Dasar Penjemputan paksa Pelaku, selain karna kerap menganiaya anak dengan tidak bermoral, pelaku juga disinyalir sebagai salah satu begal yg berkeliaran di Kota Bima". Ujarnya (V)