DPP-PA Kota Bima Menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan

Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan tentang terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Tentunya hal ini mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswanya. Kekerasan seksual bisa mencabut kesempatan siswa untuk bisa memperoleh pendidikan dengan baik.

Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman sekaligus melindungi siswanya, nyatanya menjadi sebagai tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mengerikan. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan. Sekolah harus mampu memutus rantai kekerasan seksual ini!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021. Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.

Ada banyak sekali dampak yang timbul dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dampak itu tidak hanya dirasakan saat ini tetapi bisa membekas di masa depan. Oleh sebab itu, baik pemerintaj maupun satuan pendidikan memegang peranan penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan. Bagaimana peran pemerintah dan satuan pendidikan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual?

Untuk mencegah kekerasan Seksual dilingkungan Pendidikan SDN 22 Jatibaru Kota Bima melaksanakan Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di Lingkup Pendidikan dengan menghadirkan Narasumber DPP-PA Kota Bima bidang PP dan PKA, hadir pada kegiatan tersebut mewakili Kepala DPP-PA Kota Bima Kabid PP dan PKA, Drs. Abdul Haris dan yang menjadi Narasumber utama adalah Hj. Nurhayati, A.Md.Keb (Fungsional Penyuluh Sosial DPP-PA Kota Bima), pada kesempatan tersebut Kabid. PP dan PKA mengucapkan terima kasih kepada seluruh Jajaran SDN 22 jatibaru Kota Bima yang sudah mengundang kami sebagai Narasumber pada kegiatan ini dan ini salah satu tugas kami dalam rangka melakukan sosialisasi terkait dengan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan pendidikan, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan semacam ini dapat mencegah kekerasan seksual dilingkungan pendidikan lebih khusus lagi di SDN 22 Jatibaru Kota Bima, "Ujar H. Abdul Haris".

Adapun beberapa uraian materi terkait dengan kegiatan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagai berikut :

Cara Sekolah/Perguruan Tinggi Mencegah Kekerasan Seksual.

Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah menyatakan, hingga saat ini masih ada tiga dosa besar yang terus membayangi sekolah dan satuan pendidikan sebagai sebuah lembaga pendidikan, salah satunya adalah kekerasan seksual ini.

Lalu, bagaimana cara untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan? berikut adalah cara mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan:

  1. Menciptakan lingkungan yang aman

Lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Lingkungan yang bisa melindungi setiap warganya dari setiap tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual ini.

Apabila terjadi pelecehan seksual di sekolah pastikan sekolah tidak menutupi kasus tersebut tetapi melindungi korbannya, memastikan keamanan korban, dan mengawal kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum.

Jika sekolah sudah bisa menciptakan lingkungan yang aman, maka kasus kekerasan seksual bisa dicegah. Tidak akan ada siswa yang menjadi korban kekerasan seksual.

  1. Pembelajaran seksual (sex education)

Secara umum siswa/siswi diberi pemahaman yang benar tentang pembelajaran seksual, agar mereka memahami pentingnya menjaga diri dan mengenal batasan-batasan dalam berinteraksi dengan lawan jenis atau orang lain.

  1. Meningkatkan keamanan lembaga pendidikan

Sistem keamanan di lembaga pendidikan harus berjalan dengan baik. Pemasangan CCTV di berbagai sudut. Security, petugas piket, penjaga dan guru/dosen secara berkala berbagi tugas untuk menyisir setiap sudut dan tempat-tempat di area sekolah.

Jadi apabila terjadi pelecehan terhadap siswi/mahasiswa dapat dicegah melalui CCTV bahkan bisa menjadi barang bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

  1. Seleksi guru/dosen yang ketat

Selanjutnya yang harus dilakukan sekolah untuk mencegah kekerasan seksual adalah dengan melakukan seleksi penerimaan guru yang ketat. Pastikan sekolah memilih guru yang tidak hanya memiliki kemampuan mengajar yang baik, melakukan wawancara/test khusus tentang pembelajaran seksual  kepada setiap tenaga pendidik yang masuk ke sekolah tersebut, dan juga punya akhlak yang baik. Bila hal-hal tersebut sudah dipenuhi, bisa mencegah kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru.

  1. Sanksi berat terhadap pelaku pelecehan seksual

Lembaga pendidikan pastinya juga harus memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Bila guru atau dosen yang melakukan kekerasan seksual, maka tidak ada ampun. Lembaga pendidikan harus memberikan sanksi yang berat. Mulai dari melaporkan ke pihak yang berwajib hingga memecat secara tidak hormat. Bila itu semua sudah terjadi, diharapkan tidak terjadi lagi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dikarenakan sanksi yang sangat berat terhadap pelaku.