DPPPA Kota Bima dan PUSPA Melakukan Upaya Menciptakan Lingkungan Sekolah Yang Bebas Kekerasan Seksual,Narkotika dan LGBT

Dinas PPPA dan PUSPA melakukan kegiatan Upaya Menciptakan Lingkungan Sekolah Yang Bebas Kekerasan Seksual,Narkotika dan LGBT, kegiatan ini di laksanakan di Aula SMAN 1 Kota Bima dan dihadiri langsung oleh Ketua PUSPA Kota Bima (Hj. Ellya Alwaini) dan didampingi oleh Dinas PP dan PA Kota Bima, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala SMAN 1 Kota Bima (Dedy Rosady, M.Pd, Msc) dan perwakilan Siswa/Siswi SMAN 1 Kota Bima, dalam Sambuatannya Ketua PUSPA Kota Bima (Umi Elly) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala SMAN 1 Kota Bima beserta seluruh jajaran, lebih khusus lagi kepada siswa/siswi yang sempat hadir pada kegiatan hari ini, harapan kami dengan adanya kegiatan semacam ini, dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan terutama kekerasan seksual, Narkotika dan LGTB bisa berkurang bahkan bisa dihilangkan,"ujar ketua PUSPA". ada beberapa poin materi yang disampaikan oleh Narasumber pada kegiatan ini adalah sbb :  Bentuk kekerasan seksual pada anak secara umum terbagi menjadi dua jenis yaitu secara fisik maupun non fisik. Contoh kekerasan seksual pada anak secara fisik antara lain dengan sengaja menyentuh area pribadi atau melakukan hal yang membuat anak tidak nyaman termasuk memeluk dan merangkul, persetubuhan, pencabulan, atau meminta anak menyentuh tubuh pelaku. Sedangkan contoh kekerasan seksual pada anak secara non fisik antara lain memperlihat gambar / video pornografi, cat-calling, atau mengirimkan pesan yang berkaitan dengan seksualitas.

Terdapat banyak faktor yang membuat anak kerap kali menjadi objek kekerasan seksual antara lain karena anak-anak termasuk dalam kelompok yang rentan dimanfaatkan, mudah diancam, dianggap terlalu muda untuk memahami aktivitas seksual, dianggap mudah dimanipulasi, dan dianggap akan cepat melupakan kekerasan seksual sehingga tidak akan menimbulkan dampak.

Padahal ada banyak sekali dampak yang timbul dari tindak kekerasan seksual pada anak. Dampak itu tidak hanya dirasakan saat ini tetapi bisa membekas hingga sang anak beranjak dewasa. Oleh sebab itu, baik dinas pendidikan maupun satuan pendidikan memegang peranan penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan. Bagaimana peran Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dari kekerasan seksual terhadap anak?

1. Pencegahan

Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan perlu melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan membuat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait kekerasan seksual terhadap anak dan membuat pedoman keselamatan anak. Pedoman keselamatan anak sangat penting disusun sebagai  pedoman atau kode etik berperilaku saat berinteraksi atau bekerja dengan anak. Pedoman tersebut bertujuan untuk memastikan setiap orang dalam organisasi dapat menyadari dan merespon secara tepat isu kekerasan anak yang terjadi di lingkungan instansi / lembaga.

2. Penanggulan

Selain melakukan pencegahan, Dinas Pendidikan dan Sekolah juga perlu menanggulangi tindak kekerasan seksual dengan tepat. Cara yang dapat ditempuh yaitu dengan mengembangkan sistem pelaporan dan penanganan awal dan merujuk ke lembaga yang tepat dan sesuai kebutuhan. Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku.

Nah, itulah langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari kekerasan seksual anak. Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak khususnya di lingkungan sekolah, demikian beberapa hal-hal penting yang disampaikan oleh Narasumber.