DP3A Kota Bima Akan Meloncing Kelurahan Model dan Rintisan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

          Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, (DP3A) Kota Bima dalam Tahun 2023 ini, akan meloncing Kelurahan Model dan Rintisan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Adapun Kelurahan Model akan di tunjuk masing -masing oleh Kecamatan.
DP3A Kota Bima akan melakukan evaluasi pada masing - masing Kelurahan yang akan dipilih menjadi Kelurahan Model dan setiap Kecamatan akan memilih 1 Kelurahan Model dan Kelurahan Rintiisan sesuai dengan indikator yaitu salah satunnya Kelurahan dipimpin oleh Perempuan Profil Kelurahan, dengan kelembagaan, organisasi kemasyarakatan yang dibentuk Kelurahan, 
Seperti Sekolah Ramah Anak, Kantin sekolah ramah perempuan dan anak, perpustakaan dan layanan publik serta beberapa kreterial lainya yaitu ada taman ramah anak, tidak ada kekerasan pada Perepuan dan anak.
Tujuan rencana diloncinya Kelurahan Model yang mengintegrasikan preseptif gender dan hak anak dalam tata kelolah Pemerintahan Kelurahan, pembangunan Kelurahan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara terencaba menyeluruh dan berkelanjutan.
Pembentukan Kelurahan Model Ramah Perempuan dan Peduli anak tersebut sesuai Surat Keputusan, (SK) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kemen PPPA RI nomor 70 Tahun 2021.
Program kegiatan ini akan direncanakan pada Triwulan Pertama Tahun anggaran dan pada Tahun 2023 juga akan dibentuk Sekolah Perempuan pada Rumah Aspirasi dan akan dilatih oleh Fasilitator yang sudah dilatih oleh Kemen PPPA RI.
Tujuan Sekolah Perempuan ini adalah untuk membentuk karakter perempuan melalui proses pembelaharan dalam mengembangkan leafership dan kepemimpinan perempuan agar memiliki keperdulian, solidaritas, kecakaoan hidup, dan berkomitmen untuk perubahan sosial agar terbebas dari kekurangan dalam hidup dan juga berbagai ilmu pengetahuan seperti ilmu agama, keterampilan, kesehatan dan ilmu lainya.
Terbentuknya Hak layak Anak tentu didasari dari berbagai pihak, mulai dari komitmen perangkat organisasi Daerah, hingga Pemerintah Kelurahan terkait, dalam penyediaan sarana dan prasarana pelayanan hingga pendampingan, sehingga adanya pengawasan intes dari semua pihak, sehingga dalam proses pembelajaran hak - hak anak di Daerah.